Andrei Angouw Terima “Buku Putih” Berisi Masukan Dan Fakta Hukum Soal Reklamasi

 

Manado – Wali Kota Manado Andrei Angouw menerima kunjungan beberapa mantan pejabat Pemkot Manado dan Tim Hukum serta beberapa Akademisi, Senin (23/8).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Walikota tersebut membahas masalah reklamasi dan penataan lingkungan di Kota Manado.

Walikota dalam hal ini hanya mendengarkan masukan dari tim hukum dan akademisi. Masukan tersebut diberikan dalam bentuk “Buku Putih” yang tidak hanya berisi masukan, tetapi juga fakta hukum yang terjadi terkait reklamasi pantai di Kota Manado.

Dalam pertemuan ini juga disebutkan kesepakatan kerjasama, masalah AMDAL dan 16 persen masalah tanah yang mengubah nomenklatur sejalan dengan perubahan beberapa aturan.

Tujuan pemberian buku ini kepada Walikota adalah agar kedepannya Manado lebih baik lagi dalam kaitannya dengan pelaksanaan program reklamasi di Kota Manado kedepannya.

Terkait hal tersebut, Walikota menjawab bahwa reklamasi ini merupakan kewenangan provinsi.

“Kewenangan reklamasi sekarang ada di Provinsi. Tapi karena wilayah atau lokasi reklamasi berada di Kota Manado, maka harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi,” kata Walikota yang didampingi Donal Supit.

Hadir dalam pertemuan ini, tim penyusun dan reviewer yaitu Prof. dr. Janny D. Kusen, M.Si., Drs. Jan Arie Supit., Daniel Talantan SH, Ir. Amos, F. Kenda, Toar Palilingan SH, MH, Dr. Raflie Pinasang SH, MH, Dr. Grubert T. Ughude SH, MH

(Rio)