sulutupdate.co.id__JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan naik pesawat terbaru. Calon penumpang pesawat harus mengetahui sejumlah aturan baru sebelum bepergian dengan moda transportasi tersebut.
Aturan baru ini merupakan pelonggaran selama masa pandemi COVID-19.
Kami meyakini, kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Rabu (18/05-2022)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yakni SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara.
SE Kemenhub tersebut merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang pada Masa Pandemi Covid-19: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.
“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini (Rabu, 18 Mei 2022),” ujar Menhub.
Berikut aturan naik pesawat terbaru :
Vaksinasi Lengkap Tidak Perlu PCR-Antigen
Calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan tidak perlu melampirkan hasil tes COVID-19 jika sudah menerima vaksinasi lengkap. Hal ini berlaku untuk perjalanan dalam negeri maupun luar negeri. Aturan baru tersebut tertuang dalam SE 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Syarat Perjalanan Dalam Negeri Naik Pesawat
Ada sejumlah persyaratan baru yang perlu diketahui calon penumpang pesawat dalam negeri. Berikut beberapa pointnya :
- Calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap (dua kali) dan booster, tidak perlu melampirkan bukti tes COVID-19, baik PCR maupun Antigen
- Calon penumpang yang baru divaksin dosis pertama, masih harus menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (1×24 jam) atau hasil negatif PCR (3×24 jam)
- Lansia dan penderita komorbid wajib memenuhi syarat:
– Melampirkan hasil negatif tes rapid antigen (1×24 jam) atau hasil negatif PCR (3×24 jam)
– Menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah - Anak usia di bawah 6 tahun dikenakan aturan:
– Dikecualikan kebijakan vaksinasi
– Tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen
– Wajib ditemani pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
Aturan Masuk Indonesia Naik Pesawat Terbang
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan berkunjung ke Indonesia, kini tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19 dengan syarat sudah menerima vaksinasi lengkap.
Kemenhub mengatur kebijakan tersebut dalam Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Ini rincian aturan naik pesawat terbaru untuk PPLN.
- PPLN yang masuk ke Indonesia menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan
- Jika belum mendapat vaksin, maka akan divaksinasi di pintu masuk setelah dilakukan tes PCR saat kedatangan dengan hasil negatif
- Pada saat kedatangan, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh
- PPLN yang terdeteksi dengan gejala COVID-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA
- PPLN dengan vaksin dosis pertama, wajib karantina 5×24 jam. Jika sudah vaksin dua kali, boleh melanjutkan perjalanan.
Itulah aturan terbaru naik pesawat selama masa pandemi Covid 19.**Drew07