Tomohon,SulutUpdate.co.id~Para pelaku tindak kejahatan yang beroperasi di kota Tomohon seakan tak pernah berhenti dan jera. Khusunya pencurian yang akhir-akhir ini marak terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon.
Setelah beberapa Minggu yang lalu tim Buser (Buru sergap) Resmob Polres Tomohon menangkap pelaku Curanik sekaligus curanmor, kali ini, seorang pria paruh baya ditangkap karena perbuatannya yang mencuri kendaraan roda dua beserta barang elektronik.
Rilis yang diterima media ini menyebutkan bahwa tim Buser berhasil menangkap terduga pelaku pencurian. Hal ini dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito melalui kasi Humas AKP Ferdi Sulu.
“Iya benar pada Kamis 16/2 tim Buser telah mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan roda dua (motor) di Kelurahan Kakaskasen, dan terduga pelaku telah kami amankan,”ujar Sulu.
Lanjut kata Sulu, terduga pelaku kami amankan berdasarkan laporan polisi pada Senin (6/2) bahwa sepeda motor milik dari Julius Haris Tumiwan (seorang pendeta) telah hilang di gasak maling di Kelurahan Uluindano saat dirinya sementara melakukan pelayanan, sedangkan motor tersebut terparkir di depan rumah dari keluarga yang dilayaninya.
“Mendapat laporan tersebut tim Buser dengan cepat menuju ke TKP dan mencari informasi kepada korban. Dari hasil penyelidikan, Tim Buser mengidentifikasi pelaku dan mengarah kepada lelaki PS alias Parulian (55) warga Kelurahan Kinilow. Identitas telah digenggam, tim lalu menuju ke tempat dimaksud namun si pelakubtak disitu, “urai Sulu.
Tak ingin patah arang, dengan kegigihan Bima cs tim Buser akhirnya memperoleh informasi dimana terduga pelaku diketahui berada di Kelurahan Kakaskasen. Saat akan diamankan terduga sempat melarikan diri, namun dengan kesigapan tim Buser pelaku berhasil diringkus.
Dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna Putih. Tim Buser berhasil juga mengamankan 1 buah laptop merk Axio warna biru, yang sesuai pengakuan dari terduga pelaku, laptop tersebut di curinya dari dalam rumah warga yang ada di Kelurahan Tumatangtang Tomohon Selatan dan 1 buah HP merk Samsung galaxy A01 Ocore yang di curi dari terduga Pelaku dari mobil yang di parkir di kompleks multi mart, yang saat diamankan HP tersebut di bawah oleh terduga Pelaku. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUHP. **(Abd)